Kepada Yth. Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA)
Kami, mahasiswa dan bagian dari sivitas akademika Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), menyampaikan keresahan bersama mengenai kebiasaan merokok yang masih sering dilakukan secara sembarangan di lingkungan kampus.
Kampus seharusnya menjadi ruang pendidikan yang nyaman, sehat, bersih, dan dapat digunakan bersama oleh seluruh sivitas akademika. Namun, dalam keseharian, masih ditemukan aktivitas merokok di berbagai area kampus yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain.
Keresahan ini tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas merokok, tetapi juga dengan bagaimana aktivitas tersebut dilakukan dan bagaimana lingkungan kampus dikelola.
Asap rokok yang menyebar di area kampus dapat mengganggu mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun pengunjung yang sedang menjalankan aktivitas akademik.
Selain itu, puntung rokok yang dibuang sembarangan menimbulkan persoalan kebersihan lingkungan dan memberikan kesan bahwa ruang bersama kampus belum memiliki pengaturan yang tegas mengenai aktivitas merokok.
Kami memahami bahwa merokok merupakan pilihan pribadi. Namun, ketika aktivitas tersebut dilakukan di ruang bersama, dampaknya dapat dirasakan oleh orang lain. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang tidak sekadar melarang, tetapi juga memberikan kepastian mengenai tempat, batasan, tanggung jawab, dan konsekuensi bagi setiap pihak.
Hal ini juga sejalan dengan kebijakan kesehatan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengatur bahwa tempat proses belajar mengajar termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan individu, masyarakat, dan lingkungan dari paparan asap rokok.
Sebagai institusi pendidikan, Unusia memiliki kesempatan untuk menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan kampus yang tertib, bersih, sehat, dan menghargai hak seluruh sivitas akademika.
Karena itu, kami mendorong Rektor UNUSIA untuk:
1. Segera membuat dan menetapkan aturan tertulis mengenai aktivitas merokok di lingkungan kampus.
Aturan tersebut diharapkan dapat menjelaskan secara tegas area yang diperbolehkan dan dilarang untuk merokok serta berlaku bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun pihak lain yang berada di lingkungan kampus.
2. Menetapkan kawasan kampus sebagai area bebas asap rokok pada ruang-ruang yang semestinya bebas dari aktivitas merokok.
Terutama pada ruang perkuliahan, ruang administrasi, area pelayanan akademik, dan ruang bersama yang digunakan oleh banyak orang.
3. Jika diperlukan, menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi ketentuan dan tidak mengganggu aktivitas sivitas akademika lainnya.
Tempat tersebut harus berada di lokasi yang tepat, tidak berada di jalur lalu lintas utama, tidak mengganggu pintu masuk/keluar bangunan, serta tidak menyebabkan asap rokok masuk ke ruang lain.
4. Menyediakan tempat pembuangan puntung rokok dan memastikan kebersihannya.
Puntung rokok yang berserakan bukan hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga menunjukkan perlunya sistem pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
5. Memasang tanda dan informasi yang jelas mengenai area bebas rokok dan area yang diperbolehkan untuk merokok.
Dengan demikian, setiap orang yang berada di lingkungan kampus mengetahui aturan yang berlaku tanpa menimbulkan kebingungan.
6. Melakukan sosialisasi dan pengawasan secara konsisten.
Aturan tidak akan efektif apabila hanya dibuat tanpa disosialisasikan dan diterapkan secara konsisten. Karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang melibatkan sivitas akademika.
7. Membuka ruang pengaduan bagi sivitas akademika.
Mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan perlu memiliki saluran yang aman dan mudah untuk menyampaikan laporan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan kawasan bebas asap rokok.
Kami tidak sedang memusuhi perokok.
Petisi ini bukanlah ajakan untuk menghakimi atau mendiskriminasi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan yang merokok.
Yang kami dorong adalah pengaturan yang jelas dan adil mengenai tempat serta cara merokok di lingkungan kampus, sehingga hak setiap orang dapat dihormati.
Perokok tetap dapat menjalankan pilihannya dengan bertanggung jawab, sementara sivitas akademika lainnya memiliki hak untuk belajar, bekerja, dan beraktivitas tanpa harus terganggu oleh asap rokok maupun lingkungan yang dipenuhi puntung rokok.
Kami percaya bahwa kampus yang bersih dan nyaman merupakan tanggung jawab bersama.
Oleh karena itu, kami mengajak seluruh sivitas akademika Unusia untuk menyuarakan aspirasi ini.
Mari dorong Unusia untuk memiliki aturan kawasan merokok yang jelas, lingkungan yang lebih bersih, dan ruang akademik yang lebih nyaman bagi semua.
Kami meminta Rektor UNUSIA untuk segera mengambil langkah nyata dalam menetapkan dan menerapkan pengaturan kawasan merokok di lingkungan kampus.
Setuju dengan tuntutan ini? Mari tanda tangani petisi ini dan bersama-sama dorong perubahan di lingkungan UNUSIA.
Segera buatkan peraturan tentang rokok agar kami yg tidak merokok dapat bernafas tanpa asap rokok