Skip to main content
Tolak UU Narkotika Indonesia!

Tolak UU Narkotika Indonesia!

145 signatures 105 to reach 250
H
Hondrostrong signed
D
DoloresJimenez signed
S
social b. signed
S
social b. signed
S
Someone signed
B
Bobby N. signed
S
syahrukhan signed
D
Dyan signed
A
arya k. signed
R
Richard signed
Started by Anonymous 16 years, 9 months ago
Meminta perhatian yang besar kepada Yth: Presiden Republik Indonesia Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Kami, yang menandatangani petisi ini, menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia telah melanggar Hak Asasi setiap manusia untuk dapat hidup sehat dan bebas dari rasa takut sebab Undang-Undang ini telah bersifat sangat represif terhadap pengguna Narkotika dengan memidanakan semua orang yang berhubungan dengan penggunaan narkotika, termasuk keluarga dan teman-temannya, tanpa memperhatikan aspek kesehatan bagi mereka yang telah menkonsumsi narkotika. Dalam undang-undang ini, pelaksanaan program Harm Reduction untuk mengurangi tingkat infeksi di kalangan pengguna Narkotika suntik juga telah mengalami hambatan sebab tercantum di dalamnya ancaman pemidanaan bagi mereka yang bergerak di dalam layanan jarum suntik steril. Karena itu kami menuntut: 1. Presiden Republik Indonesia segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dengan argumentasi bahwa penerapan Undang-Undang ini bertentangan dengan kepentingan orang banyak. 2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia segera memanggil pemerintah Republik Indonesia untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait Undang-Undang ini dalam kaitannya dengan hak untuk hidup sehat. 3. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia segera menggunakan kewenangannya untuk melakukan pembatalan terhadap Undang-Undang ini sebab bertentangan dengan kepentingan orang banyak. 4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia segera melakukan analisi mendalam terkait hubungan antara Undang-Undang ini dengan hak asasi seseorang untuk dapat hidup sehat. Tertanda, ------------------------------------ Requesting attention to: The President of Republic of Indonesia The Chairman of House of Representatives The Constitutional Court of Republic Of Indonesia Minister of Law and Human Rights of Republic of Indonesia We, who signed this petition, stated that the legalization of Narcotics Law of Republic of Indonesia is a violation of basic human rights to live in freedom of fear; as this Law has repressed drug users by criminalizing not only drug users but also their family members and friends, with no regards to the health aspect of drug use. According to this Law, the implementation of the Harm Reduction Program – which aims to reduce the level of HIV incidence among injecting drug users - will face constraints and difficulties, as the law also criminalize people working in the Needle Syringe Programs, which providing clean & sterile needles for injecting drug users. Therefore, we demand that: 1. The President of Republic of Indonesia immediately issue Government Regulation to Change/ Substitute the Law, with the argument that the implementation of this Narcotics Law is conflicting with people’s needs. 2. The House of Representative of Republic of Indonesia should call a meeting with the Government of Indonesia for further clarification regarding this Law and its relation to the people’s rights of healthy living. 3. The Constitutional Court of Republic of Indonesia should use its authority to cancel this Law, as it is conflicting with people’s needs. 4. The Minister of Law and Human Rights to immediately conduct in-depth analysis on how the implementation of this Narcotics Law will affect one’s right to a healthy life. Signed,

Updates

October 29, 2009

The reach of this petition has surpassed my initial expectations and truly reflects the urgency of the situation. This momentum confirms that a significant number of people recognize the necessity of prioritizing health over punitive measures.

Reached 100 supporters

October 29, 2009

7 Comments

A
Agus Adeyemi
16 years ago Featured

UU ini malah bikin penyebaran penyakit makin parah karena orang takut cari layanan kesehatan. kacau banget cara berpikir pemerintah

B
Budi Acosta
16 years ago Featured

tolong pikirkan nasib pengguna. mereka butuh bantuan medis bukan malah dipenjara kayak penjahat berat.

S
Sari Henderson
16 years ago Featured

STOP PEMIDANAAN! user itu manusia yg sakit bukan kriminal. kasihan keluarga yg mau bantu malah ikut kena masalah hukum.

D
Dewi Fuentes
16 years ago Featured

semua orang berhak akses kesehatan. jangan persulit akses jarum steril demi kebaikan bersama

R
Rian Ellis
16 years ago Featured

Revisi sekarang juga. jangan pakai cara represif yg cuma bikin hancur masa depan orang banyak.

J
Joko Petersen
16 years ago Featured

kalo orang sakit dikasih penjara ya makin rusak lah mentalnya. sadar pak presiden!!!

D
DoloresJimenez
7 years ago

Dengan begitu, setiap pria akan memiliki gairah seks yang selalu menggelora. Jus Lichen. Komponen dalam produk Titan Gel ini juga membantu memperbesar ukuran alat kelamin pria. harga titan gel Lila Gk11 Titanium Gelang Kaki, anklet berbahan titanium yang didesain elegan chain strap, dan lobster closure sehingga dapat mempercantik pergelangan kaki Anda.

Help this petition grow

Share it with friends to help reach 250 signatures.

Sign Petition

We never post to your account. Social sign-in is used only to verify your signature.

or sign with Email

Add a comment?

Your signature will be added via . Tell others why you're signing — it's optional.

By signing, you accept iPetitions Terms of Service and Privacy Policy.

Share Petition

Don't stop at signing, share the petition link with friends to multiply our impact

Copy link or share directly

Instagram
QR Code