Tolak UU Narkotika Indonesia!
Meminta perhatian yang besar kepada Yth: Presiden Republik Indonesia Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Kami, yang menandatangani petisi ini, menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia telah melanggar Hak Asasi setiap manusia untuk dapat hidup sehat dan bebas dari rasa takut sebab Undang-Undang ini telah bersifat sangat represif terhadap pengguna Narkotika dengan memidanakan semua orang yang berhubungan dengan penggunaan narkotika, termasuk keluarga dan teman-temannya, tanpa memperhatikan aspek kesehatan bagi mereka yang telah menkonsumsi narkotika. Dalam undang-undang ini, pelaksanaan program Harm Reduction untuk mengurangi tingkat infeksi di kalangan pengguna Narkotika suntik juga telah mengalami hambatan sebab tercantum di dalamnya ancaman pemidanaan bagi mereka yang bergerak di dalam layanan jarum suntik steril. Karena itu kami menuntut: 1. Presiden Republik Indonesia segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dengan argumentasi bahwa penerapan Undang-Undang ini bertentangan dengan kepentingan orang banyak. 2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia segera memanggil pemerintah Republik Indonesia untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait Undang-Undang ini dalam kaitannya dengan hak untuk hidup sehat. 3. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia segera menggunakan kewenangannya untuk melakukan pembatalan terhadap Undang-Undang ini sebab bertentangan dengan kepentingan orang banyak. 4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia segera melakukan analisi mendalam terkait hubungan antara Undang-Undang ini dengan hak asasi seseorang untuk dapat hidup sehat. Tertanda, ------------------------------------ Requesting attention to: The President of Republic of Indonesia The Chairman of House of Representatives The Constitutional Court of Republic Of Indonesia Minister of Law and Human Rights of Republic of Indonesia We, who signed this petition, stated that the legalization of Narcotics Law of Republic of Indonesia is a violation of basic human rights to live in freedom of fear; as this Law has repressed drug users by criminalizing not only drug users but also their family members and friends, with no regards to the health aspect of drug use. According to this Law, the implementation of the Harm Reduction Program – which aims to reduce the level of HIV incidence among injecting drug users - will face constraints and difficulties, as the law also criminalize people working in the Needle Syringe Programs, which providing clean & sterile needles for injecting drug users. Therefore, we demand that: 1. The President of Republic of Indonesia immediately issue Government Regulation to Change/ Substitute the Law, with the argument that the implementation of this Narcotics Law is conflicting with people’s needs. 2. The House of Representative of Republic of Indonesia should call a meeting with the Government of Indonesia for further clarification regarding this Law and its relation to the people’s rights of healthy living. 3. The Constitutional Court of Republic of Indonesia should use its authority to cancel this Law, as it is conflicting with people’s needs. 4. The Minister of Law and Human Rights to immediately conduct in-depth analysis on how the implementation of this Narcotics Law will affect one’s right to a healthy life. Signed,
Comment