Jakarta,
17 Desember 2013
Jakarta, 17 Desember 2013
Kepada Yth.
Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Negara
Republik Indonesia
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Negara
Republik Indonesia
Tembusan: Wakil
Presiden Negara Republik Indonesia
Ketua
DPR Negara Replublik Indonesia
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami warga negara Indonesiasebagai wakil orang tua siswa
menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan dan penerapan Kurikulum Pendidikan Nasional 2013 yang akan diberlakukan pada
tahun ajaran 2013, sesuai dengan informasi yang kami dapatkan secara resmi pada materi rujukan Kurikulum 2013 pada situs
Uji Publik Kurikulum 2013” dengan alamat:
http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id/main/pengantar
Kami sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, sebagai orangtua dan sebagai
pelindung anak menggugat kebijakan Pemerintah Republik Indonesia atas rencana
pemerintah untuk mengganti Kurikulum Pendidikan Nasional yang berlaku saat ini
dengan Kurikulum Pendidikan Nasional 2013. Kurikulum Pendidikan Nasional 2013 adalah sebuah kurikulum baru
yang belum tervalidasi efektivitasnya untuk diterapkan pada lingkup pendidikan di
Indonesia.
Adapun yang menjadi latar belakang Petisi Penolakan atas pemberlakuan
Kurikulum Pendidikan Nasional 2013 di
tahun 2013 adalah:
1.
Dasar pemikiran perubahan
kurikulum juga tidak jelas, karena belum
ada kajian ilmiah yang medalam dan sahih tentang keunggulan Kurkulum Pendidikan
Nasional 2013 dibandingkan dengan kurikulum yang berlaku saat ini. Kami tetap menyadari bahwa Kurikulum yang
berlaku sekarang memang perlu dilakukan penyempurnaan agar sesuai dengan
perkembangan jaman, akan tetapi perubahan dan penyempurnaan kurikulum tanpa
memiliki landasan kajian mendalam berbasis metoda ilmiah dan tanpa berlandaskan ”Master Plan” jangka
panjang Pendidikan Nasional NKRI adalah salah
2.
Kami memandang Kurikulum
Pendidikan Nasional 2013 akan mengalami masalah besar dalam penerapannya, karena
di sisi lain terlihat bahwa penguatan kompetensi dan kualitas sumber daya
manusia yaitu guru sebagai ujung tombak di lapangan belum disiapkan secara
maksimal. Perlu diingat bahwa di
Indonesia terjadi kesenjangan kualitas yang lebar antar sekolah, antar
pengajar, dan juga fasilitas serta sarana pendukung. Masih banyak sarana
prasarana atau fasilitas pendidikan utama dan pendukung yang masih jauh dari
layak. Perubahan kurikulum juga berarti perubahan tata cara belajar mengajar
yang perlu didukung oleh sarana dan prasarana yang sesuai ( misalnya buku, alat
peraga, dan lain-lain).
3.
Lingkungan akademis
membutuhkan waktu minimal 3 tahun (seperti tertera pada slide presentasi uji
publik kurikulum 2013) untuk dapat melatih semua guru di Indonesia, supaya
penerapan kurikulum baru dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. Apabila
seluruh proses transisi dilakukan mulai 2013, sarana dan prasarana yang
diperlukan paling cepat akan tersedia pada tahun 2016, sementara pemerintah
sudah memutuskan untuk menerapkan kurikulum baru dimulai tahun 2013.
4.
Pada tahun 2014, bangsa
Indonesia akan kembali melaksanakan Pemilihan Umum dan - berdasarkan
Undang-Undang - Presiden yang menjabat saat ini tidak dapat dipilih kembali.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa akan terbentuk pemerintah baru yang
mungkin memiliki perbedaan kebijakan dengan pemerintah saat ini dan karena itu
tahun 2013 bukanlah saat yang tepat untuk melakukan perubahan bermakna pada
kurikulum pendidikan.
5.
Pembuatan Kurikulum
Pendidikan harus mengacu kepada suatu “‘Master Plan’ Pendidikan Nasional NKRI”
jangka panjang yang meliputi semua jenjang pendidikan di Indonesia. Kurikulum baru dapat diberlakukan jika telah
melewati kajian/studi berbasis metodologi ilmiah dan mengacu kepada ‘Master
Plan’ Pendidikan Nasional NKRI jangka panjang tersebut. Apabila suatu kurikulum
baru diterapkan tanpa pendekatan tersebut di atas, maka pemerintah bagaikan
menerapkan pola uji coba (trial and error)
terhadap kurikulum baru tersebut. Penggunaan pendekatan uji coba untuk suatu
kurikulum berskala nasional adalah salah dan memiliki resiko yang tinggi
terhadap kualitas dan pelaksanaan pendidikan di seluruh Indonesia.
6.
Hal lain yang tidak kalah
penting perlu diingat adalah sejauh ini belum terbentuknya suatu jaringan
rujukan pedagogi klinis dan psikologis sebagai sarana penunjang terbentuknya
sistem pengajaran yang adaptif dan sesuai dengan karateristik kondisi anak.
Landasan Petisi Penolakan atas pemberlakuan Kurikulum Pendidikan Nasional 2013 di tahun 2013 tersebut adalah sebagai berikut :
I.
UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 UUD 1945 Bab X Pasal 28C.
II.
UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 UUD 1945 Bab XIII Pasal 31.
III.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Bagian Ketiga
Pendidikan)
IV.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (BAB
IV, Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Masyarakat, Pasal 8)
TUNTUTAN DAN SARAN
1.
Pembuatan sistem pendidikan, pembuatan
kurikulum, dan pembuatan standarisasi pendidikan nasional Indonesia harus
mengacu pada Master Plan Pendidikan Nasional Indonesia. Sebagai wakil orang tua murid, kami menuntut
pemerintah (dalam hal ini adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NKRI sebagai
pemangku jabatan), untuk membuat ‘Master Plan’ Pendidikan Nasional Indonesia
jangka panjang yang masa berlakunya lebih panjang daripada satu periode pemerintahan terpilih.
Penerapan
kurikulum baru secara nasional juga harus melalui tahap uji coba dan evaluasi
dalam skala yang lebih kecil. Untuk itu, kami menuntut kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk membentuk dan membuka jaringan
sekolah uji (“lab-school”) untuk
tingkat pendidikan dasar dan menengah di seluruh provinsi di Indonesia.
Sekolah uji tersebut sebaiknya dikelola secara
langsung oleh Universitas Pendidikan untuk menguji kurikulum dan sistem
pendidikan, Pengujian kurikulum baru di sekolah uji tersebut akan menghasilkan data
yang akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan secara ilmiah. Data tersebut seyogyanya
mencakup seluruh seluruh provinsi dan mampu menggambarkan hal-hal berikut ini :
a.
pengaruh perubahan metoda
pembelajaran terhadap murid,
b.
pengaruh perubahan tata
cara belajar-mengajar antara murid dan guru
c.
pengaruh atas kompetensi
dan keahlian yang diperlukan para guru,
d.
pengaruh sistem evaluasi terhadap
murid dan guru,
e.
pengaruh partisipasi orang tua
terhadap proses belajar murid,
f.
pengaruh terhadap proses kelulusan dan
penerimaan siswa baru,
g.
kebutuhan sarana
pendukung atau infrastruktur pendukung
2.
UUD 1945 sebagai dasar hukum Republik
Indonesia menjelaskan sebagai berikut :
Pasal 28B
Ayat 2
Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.** )
Pasal 28C
Ayat 1
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.** )
Berdasarkan kutipan di atas, anak-anak
dengan kekhususan membutuhkan strategi pendidikan yang khusus, dan anak-anak
tersebut mempunyai hak yang sama dan dijamin oleh UUD 1945, dengan demikian kami
menuntut pemerintah untuk memasukkan masalah penanganan untuk anak-anak dengan
kekhususan ke dalam “Master Plan” Pendidikan Nasional Indonesia
3.
Kami menuntut pemerintah agar
membentuk suatu jaringan rujukan pedagogi klinis dan psikologis sebagai sarana penunjang
terbentuknya sistem pengajaran yang adaptif dan sesuai dengan karateristik serta
kondisi anak termasuk anak-anak dengan kekhususan.
4.
Kami menuntut transparansi penggunaan biaya untuk perubahan
kurikulum 2013.Kami mendapatkan informasi bahwa biaya
tersebut hamper mencapai Rp 180 milyar (Seratus Delapan Puluh Milyar Rupiah),
Mengingat bahwa biaya ini sangat besar, maka sebagai ebagai pembayar pajak di
Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami berhak mempertanyakan aliran dana serta efisiensi dan efektifitas
penggunaan anggaran pada perubahan kurikulum 2013.
Demikian
petisi ini kami ajukan sebagai bentuk upaya dari pemerhati pendidikan, orang
tua dan anggota masyarakat dalam mendukung langkah bangsa untuk menuju VISI RPJPN
NKRI 2005-2025.
Secara
umum, kami menginginkan sistem pendidkan nasional yang berkesinambungan dan sesuai dengan arah menuju
VISI NKRI 2005-2025.
Kami yang bertanda-tangan
dibawah ini, mengajukan petisi mewakili sejumlah pendukung perwakilan orang tua
murid, pendidik dan masyarakat pada umumnya,
Yang mengajukan.
PETISI: PENOLAKAN KURIKULUM PENDIDIKAN 2013
Nama lengkap : Syanaz Nadya Winanto Putri, SH.MDM
Orang Tua Siswa, Penggiat Sosial
Nama lengkap : Dr.drg.Julia Maria van Tiel, MS
Pembina kelompok diskusi Orang Tua
Anak Gifted indonesia
anakberbakat@yahoogroups.com
Penulis buku Anakku terlambat bicara
Nama lengkap : Koeshartati Saptorini, ST
Orang Tua Siswa, Pendidik, Pembina Kelompok
Diskusi Komunitas Mari Saling Bantu ABK
dan orang Tua ABK (CP dan DAKSA)
Nama lengkap : Lies Dahlia, ST. MM
Orang Tua Siswa, Pendidik,
Pembina Yayasan Sosial bidang Pendidikan
Nama lengkap : Septi Peni Wulandani
Orang Tua Siswa, Pembina Komunitas
Ibu Profesional