Hubungan Diplomatik Indonesia dengan Israel
Kepada Yang Terhormat Pimpinan Tertinggi MPR, Pimpinan tertinggi DPR,
Para Wakil Rakyat di DPR serta Yang Mulia Presiden Republik Indonesia
Kami sebagai warga negara Republik Indonesia yang menghargai persamaan
hak dan derajat manusia untuk bebas mendirikan suatu negara atas dasar
kemerdekaan untuk berhak hidup aman serta hak untuk berhubungan dengan
negara manapun, ras manapun, agama manapun tanpa kecuali berdasarkan
Piagam PBB serta Hak Asasi Manusia.
Mengingat bahwa negara Israel adalah negara yang DIAKUI oleh
Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Resolusi Majelis Umum PBB 18 pada 29
November 1947 dan resmi menjadi anggota PBB pada tanggal 11 Mei 1949,
serta negara yang diakui oleh dunia dan menjalin hubungan diplomatik di
lebih dari 162 negara.
Oleh sebab itu kami warga negara Indonesia mendukung sepenuhnya
pembukaan hubungan diplomatik dengan Israel atas dasar kerja sama
ekonomi, politik, teknologi, investasi, pariwisata, sosial- budaya dll
yang sangat menguntungkan ke dua belah pihak tanpa memandang isu ras dan
agama.
Selain itu sebagai negara yang memiliki politik luar negeri yang BEBAS
dan AKTIF, Indonesia seharusnya tidak memihak negara manapun dalam
permasalahan Timur Tengah serta harus berperan aktif dalam perdamaian di
Timur Tengah. Maka dari itu sudah sewajarnya kita mulai membuka mata
untuk menjalin kerja sama dengan negara manapun di dunia ini tanpa
membedakan status.
Demikian kami mendukung petisi ini sebagai penyuaraan atas aspirasi kami sebagai warga negara Republik Indonesia.
Hormat Kami!
Segenap Bangsa Indonesia
No signatures yet. Be the first one!
Comment