lay siagian 0

Alih Fungsi Hutan Tele

Show your support by signing this petition now
lay siagian 0 Comments
1 person has signed. Add your voice!
1%
Maxine K. signed just now

Kawan kawan semua.
Pemda samosir akan mengalih fungsikan hutan tele menjadi kebun bunga. Izin usahanya sudah terbit. ini akan merusak ekosystem danau toba. mari kita lawan.

Petisi ini akan sangat berguna untuk melawan Pengalih fungsian hutan tele menjadi kebun bunga jika participan bisa mencapai puluhan ribu. untuk itu kami mohon agar kawan kawan mau membagikan petisi ini.

==================================================================================
Latar Belakang Kebijakan otonomi daerah yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan, sepertinya lebih banyak mengecewakan. Tujuan otonomi daerah untuk menciptakan perimbangan pendapatan antara pusat dan daerah hanya angan belaka. Sebaliknya kebijakan pembangunan paska otonomi daerah hanya melihat sisi pengelolaan sumber daya alamnya saja. Kerangka pikir pemerintah di berbagai daerah adalah bagaimana mendatangkan investor sebanyak-banyaknya. Padahal salah satu prinsip dari kebijakan otonomi daerah adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di daerah. Hal inilah yang terjadi juga di Kabupaten Samosir, “investor” selalu dianggap sebagai dewa penolong untuk memajukan daerah ini. Belum lagi kalau ditambah dengan embel-embel “investor asing”. Seakan-akan persoalan kemiskinan akan segera terselesaikan. Padahal belajar dari pengalaman daerah-daerah lainnya kehadiran “investor asing” hanyalah sebuah mimpi panjang yang tak pernah usai. Hadirnya PT EJS Agro Mulia Lestari, sebuah perusahaan yang menyatakan diri sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dari Korea telah membius Pemerintah Kabupaten Samosir. Perusahaan ini berdiri 20 Maret 2007, sesuai Akte Notaris Kasir, SH No.29/KS/III/2007 , dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM tanggal 4 April 2007. Perusahaan tersebut adalah milik Mr. Lee Myoung Su yang menjabat sebagai Direktur dan Mrs. Lee Sun Bok sebagai Komisaris. Paska didirikan Maret 2007, PT EJS Agro Mulia Lestari pun memulai kerjasamanya dengan Pemkab Samosir pada September 2007 yang lalu. Di mana, perusahaan tersebut mendapat ijin prinsip No.503/6353/EKON/2007, juga ijin lokasi seluas 2.250 ha di Desa Hariara Pintu (dulu Desa Partungkot Naginjang) dari Bupati Kabupaten Samosir untuk pengembangan Tanaman hias, agrobisnis dan pangan sesuai dengan SK Bupati Samosir No.320 Tahun 2007. Yang kemudian ijin lokasi ini diperpanjang kembali di tahun 2010, sesuai SK Bupati Samosir Nomor 242/tahun 2010. Sedangkan Ijin Usaha Agrobisnis/Tanaman hias/tanaman Holtikultura kepada PT EJS Agro Mulia Lestari diberikan sesuai SK Bupati Nomor 346 Tahun 2007. Kerjasama ini pun kemudian dituangkan dalam sebuah MoU (Memory of Understanding) Nomor 500/2555/Ekon/V/2008 dan Nomor 38/D/EJS-AML/V/2008 tentang Penanaman Modal oleh PT.EJS Agro Mulia Lestari untuk pengembangan Agrobisnis Tanaman Hias/Holtikultura di Kabupaten Samosir. Sejak terjalinnya kerjasama ini, berbagai polemik pun mulai muncul di tengah masyarakat. Keberatan dan penolakan pun kerap muncul dari berbagai elemen masyarakat. Baik yang dinyatakan secara langsung kepada pemerintah Kabupaten maupun dalam diskusi-diskusi formal dan informal yang dilakukan berbagai pihak. Sejak 2008, aksi protes datang dari berbagai pihak, seperti masyarakat Sianjur Mulamula dan Harian yang berada di kaki bukit, Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), GAMKI, Serikat Tani Kabupaten Samosir (STKS), sebagian partai politik dan legislative,organisasi marga dalam hal ini Yayasan Raja Lintong Situmorang (YRLS), masyarakat luas yang berada di dalam maupun luar Samosir, organisasi kegamaan dan berbagai pihak yang peduli dengan lingkungan hidup Samosir. Protes yang disampaikan pun sangat beragam, mulai dari penyempaian surat keberatan ke berbagai yang berkepentingan dengan permasalahan ini, seperti Pemkab Samosir sendiri (eksekutif dan legislative), Badan Lingkungan Hidup di Samosir maupun propinsi, DPRD propinsi dan DPR-RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Bentuk protes lainnya adalah melakukan audiensi langsung kepada bupati dan berbagai instansi dari tingkat daerah sampai tingkat nasional. Bahkan di Tahun 2008, KSPPM, GAMKI, STKS dan Pemuda Katolik Samosir membentuk sebuah koalisi yakni Perjuangan untuk Kelestarian Lingkungan Samosir (PANAS). Koalisi ini bersama organsasi lainnya bersama-sama melakukan berbagai upaya untuk meminta bupati membatalkan segala perijinan yang telah diberikan kepada perusahaan ini. Alasan kerusakan lingkungan menjadi alasan utama penolakan terhadap rencana investasi ini. Namun di tengah badai protes yang dilakukan berbagai pihak tersebut, perusahaan dan penguasa pun menjadi mitra yang saling menguatkan dan menutup telinga dari suara-suara masyarakat yang terasa asing bagi mereka. Pemerintah, dengan dalih bahwa penolakan terhadap sebuah perusahaan harus memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyusun dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pemerintah Kabupaten Samosir tidak mau dicap tidak ramah investor, jika menolak sebuah investasi tanpa dasar penolakan yang kuat. Dokumen AMDAl diharapkan akan menguji dan membuktikan bahwa perusahan tersebut layak atau tidak mendapatkan ijin operasionalnya. Sebuah harapan yang sangat naïf di negarai ini dan di era yang masih menjadikan dokumen AMDAL hanya sebagai syarat administrastif semata. Dua tahun (2009-2010), polemik seputar rencana kehadiran perusahaan Korea ini pun terdengar sayup-sayup. Sepertinya semua phak disibukkan dengan kegiatan politik di daerah ini, seperti pemilihan legislative (Pileg) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebagian besar masyarakat di Sianjur Mulamula dan Harian, beranggapan bahwa perusahaan tersebut tidak akan beroperasi di bumi Samosir. Sehingga banyak juga yang terkejut ketika di Tahun 2011,diam-diam proses penyusunan AMDAL pun berjalan lancar, dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Perlawanan rakyat pun kembali bangkit. Menyikapi kondisi ini, berbagai organisasi yang peduli terhadap lingkungan di Samosir pun membentuk sebuah Forum yang disebut dengan Forum Peduli Samosir Nauli (PESONA). Forum ini terdiri dari KSPPM, GAMKI, KAMU, Radio Samosir Green, STKS, Pers Peduli Lingkungan, PSE Katolik, dan JPIC Kapusin. Kertas posisi ini akan menyajikan satu studi investigasi yang dilakukan secara intensif melalui wawancara lapangan, pengamatan media,studi literature , dan akumulasi informasi dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Tujuan penulisan ini paling tidak untuk menjawab dan memberikan gambaran yang jelas tentang alasan-alasan penolakan berbagai pihak khususnya Forum PESONA terhadap kehadiran perusahaan ini. Sehingga tudingan-tudingan yang mengatakan bahwa penolakan yang dituntut oleh forum ini tidak memiliki dasar yang kuat. Profile PT EJS Agro Mulia Lestari Seperti dituliskan di atas bahwa perusahaan ini sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dari Korea yang didirikan 20 Maret 2007, sesuai Akte Notaris Kasir, SH No.29/KS/III/2007 , dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM tanggal 4 April 2007. Adapun direktur perusahaan ini adalah Mr. Lee Myoung Su dan Mrs. Lee Sun Bok sebagai Komisaris. Tidak banyak informasi tentang perusahan ini yang bisa diperoleh, namun perusahaan ini mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing Jakarta pada 14 Maret 2007 dengan No.289/I/PMA/2007. Dalam dokumen AMDAL perusahaan ini, dituliskan bahwa permodalan dasar PT EJS Agro Mulia Lestari ini sebesar US$1.700.000,-(Satu juta tujuh ratus ribu US Dollar). Dari hasil penelusuran lewat internet, kami juga menemukan bahwa PT.EJS Agro Mulia Lestari memiliki usaha lain sebagai importir sebuah produk minuman sehat ”air ajaib” dari Korea Selatan. (sumber.www.wix.com/ejsmedan/airajaib/page5). Padahal dalam penelusuran kami di website kementerian perdagangan (www.kemendag.go.id) perusahaan ini tidak terdaftar sebagai perusahaan eksportir maupun importir. Sementara dalam website kementerian perindustrian (www.kemmenperin.go.id) perusahaan ini juga tidak terdaftar dalam direktori industri. Sangat sulit memang untuk menelusuri profil lengkap perusahaan ini. Analisis Terhadap Dokumen AMDAL PT.EJS Proses Penyusunan Dokumen AMDAL Dokumen AMDAL merupakan hal yang hal yang sangat penting sebelum sebuah perusahaan melakukan kegiatan. Seharusnya penyusunan AMDAL harus ilmiah dan perlu kajian yang sangat mendalam dan disusun oleh konsultan yang memiliki kredibilitas dan kapasitas yang bagus. Penyunan AMDAL juga seharusnya melibatkan masyarakat penerima dampak langsung dan tidak langsung. Dalam hal penyusunan dokumen AMDAL PT.EJS kami mengkritisi beberapa hal, yakni: Rendahnya partisipasi masyarakat penerima dampak baik langsung maupun tidak langsung. Hal ini bertentangan dengan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 9PPLH) khususnya pasal 26: ayat 1- 4, ayat 1, Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Ayat 2, Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Ayat 3, Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: (a) yang terkena dampak; (b). pemerhati lingkungan hidup; dan/atau c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal. Ayat 4, Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal. Berangkat dari undang-undang di atas, dari hasil investigasi lapangan dan wawancara dengan masyarakat, kami memperoleh informasi bahwa sosialisais terhadap rencana penyusunan AMDAL ini hanya dilakukan sekali di tahun 2008, Sosialisasi dan konsultasi tersebut pun hanya diikuti oleh 43 peserta, sudah termasuk di dalamnya 12 orang dari unsur pemerintah dan tim komisi penilai AMDAL. Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat sangat rendah. (Lampiran 24. Dokumen AMDAL). Penyusunan Dokumen AMDAL diduga “cacat hukum” Keabsahan dokumen AMDAL yang saat ini sudah mendapat rekomendasi layak lingkungan dari Komisi Penilai Amdal yang ditandatangani oleh Darwin Harianja, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Samosir pantas diragukan. Mengingat bahwa Konsultan AMDAL yakni CV Multi Feiga Konsultan tidak memiliki kapasitas sesuai yang diamanatkan peraturan yang berlaku yakni Permen No.07/tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL khususnya pasal 3 (c) “Memiliki perjanjian kerja dengan tenaga tidak tetap penyusun dokumen Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal dan seluruh personil yang terlibat dalam penyusunan dokumen Amdal yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk dalam hal ketidakberpihakan; Tiga tenaga tidak tetap penyusun dokumen AMDAL EJS ini tidak memiliki sertifikat sesuai dengan yang diatur dalam Permen No.07/tahun 2010 tersebut. Penyusunan Dokumen AMDAL tidak melalui kajian mendalam Dokumen AMDAL PT EJS Agro Mulia Lestari untuk kegiatan pembangunan kebun bunga, holtikultura dan tanaman pangan serta bangunan pendukung dibuat sangat singkat atau terburu-buru. Surat Keputusan tentang kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) pembangunan kebun bunga, holtikultura dan tanaman pangan serta bangunan pendukung PT EJS Agro Mulia Lestari tersebut baru diterbitkan oleh Kepala BLH Samosir pada 31 Maret 2011. Namun Dokumen AMDAL tersebut sudah dibahas pada 13 Mei 2011 di Hotel Saulina oleh komisi penilai Amdal. Tak bisa kita bayangkan jika dalam waktu sebulan lebih, sebuah perusahaan yang akan membuat perkebunan besar dan memiliki dampak lingkungan yang luas, bisa menghasilkan dokumen AMDAL hanya 40 hari. Kemudian, pada 1 Juli 2011.di Hotel Saulina Resort, rapat intern komisi penilai amdal dengan tenaga ahli Komisi Penilai Amdal kab. Samosir, kembali dilakukan. Hasil dari rapat ini, tenaga ahli yang terdiri dari Drs. Wilmar E. Simandjorang, Jamahir Gultom, Phd dan Dr. Ir. Sabam Malau menolak dokumen AMDAL tersebut. Pada sidang akhir penilaian dokumen AMDAL, 20 Desember 2011 di Hotel Dumasari, Tuktuk Siadong, kami juga menemukan kejanggalan. Kepala BLH Samosir, Darwin Harianja, yang posisinya dalam rapat adalah sebagai ketua Komisi Penilai AMDAL, selalu bertindak menjawab atau menanggapi pertanyaan peserta yang hadir dari utusan masyarakat dan forum Peduli Samosir Nauli yang seyogianya harus dijawab oleh konsultan penyusun AMDAL atau pihak perusahaan. Peran dia seharusnya adalah untuk memfasilitasi dan menampung setiap masukan dan pertanyaan peserta. Sebagai catatan kami juga pada pertemuan tersebut, tenaga ahli yang hadir, Dr. Jamahir Gultom, menegaskan bahwa dalam dokumen AMDAL tersebut ada 39 Dampak penting negative, dan hanya ada 17 dampak penting positif. Ini menunjukkan bahwa kehadiran perusahaan tersebut lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Dan paling mengherankan adalah, dari hasil wawancara dengan seorang tenaga ahli penyusun amdal tersebut, disebutkan bahwa tenaga ahli telah menandatangani rekomendasi PENOLAKAN terhadap AMDAL tersebut. Rekomendasi itu ditandatangani di atas materai, 20 Desember 2011 di Hotel Dumasari. Namun rekomendasi dari tenaga ahli tersebut tidak menjadi bahan pertimbangan bagi Ketua Komisi Penilai Amdal dalam hal ini Kepala Badan Lingkungan Hidup Samosir. Padahal tenaga ahli adalah bagian dari komisi penilai AMDAL. Melihat proses penyusunan dokumen AMDAL yang sarat kejanggalan tersebut, kami menilai bahwa dokumen AMDAL itu sudah selayaknya di tolak oleh komisi penilai AMDAL. Namun justru sebaliknya, pada 29 Desember 2011, Kepala BLH Samosir merekomendasikan dokumen tersebut layak lingkungan. Dan bahkan beredar informasi bahwa penandatangan rekomendasi tidak melalui sebuah rapat komisi penilai AMDAL. Hal ini perlu diselidiki lebih dalam, karena jika benar keputusan ini hanya inisiatif dari ketua komisi penilai AMDAL, maka rekomendasi tersebut pantas untuk ditolak. Analisi terhadap Aspek lingkungan, social dan ekonomi Aspek Lingkungan 1. Bumi Samosir lebih membutuhkan hutan untuk menopang kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. Kehancuran hutan seluas 2.250 Ha hanya untuk sebuah kebun bunga adalah tindakan ceroboh yang hanya mementingkan aspek ekonomis yang tak pasti tanpa mempertimbangkan aspek ekologis dan sosiologis dari hutan tersebut. Alasan pihak perusahaan dan pemerintah yang mengatakan bahwa areal tersebut sudah gundul, tidaklah benar. Karena dalam studi lapangan yang pernah dilakukan KSPPM bersama salah seorang angota DPRD Kab. Samosir, juga investigasi lapangan terbaru yang dilakukan oleh Forum PESONA dan anggota DPRD kabupaten Samosir pada Rabu, 1 Pebruari 2012 yang lalu, kami menemukan tegakan-tegakan pohon mulai dari yang berdiameter kecil sampai besar. Kami juga tidak pungkiri bahwa di beberapa titik ada penebangan pohon, tapi di sekitarnya berbagai jenis pohon tumbuh dengan baik. Dan hal itu diperkuat dalam dokumen AMDAL PT EJS yang menyatakan masih ada hutan lebat sekitar 715,29 Ha (hal III-24). Di samping itu juga hutan tersebut ditanami pohon-pohon yang masih berdiameter sedang dan kecil. 2. Penebangan pohon di Hulu (atas) yang terjadi selama ini, telah kita rasakan dampaknya. Kita tak bisa lupakan peristiwa banjir bandang tahun 2010 di Sabulan dan ransang Bosi, yang menelan korban jiwa dan korban materi. Kita juga masih mengingat pada tahun 2011 yang lalu, beberapa kali terjadi longsor di daerah Sianjur mula-mula. Pada 20 April 2011, pukul 22.30, beberapa rumah warga di Desa Sarimarihit, Kec. Sianjur Mulamula, rusak di terjang longsoran air dan batuan yang datang dari atas. (Medan Bisnis, 23 April 2011). Hal sama terjadi pada penghujung tahun 2011 yang lalu, sawah dan ladang milik warga di desa Habeahan, Sianjur Mula-mula juga rusak akibat longsor. Padi yang siap panen itu pun tertutup tanah dan batu-batuan. Peristiwa seperti ini akan terus berlanjut, apabila pemerintah kabupaten Samosir tetap berkeras memberikan ijin operasional kepada PT. EJS Agro Mulia Lestari untuk mengembangkan tanaman hias dan holtikultura di sekitar 2250 ha lahan tersebut. Hal inilah yang manjadi alasan mendasar bagi kita untuk menolak kehadiran perusahaan apapun yang merusak hutan, yang mengancam hidup masyarakat di kemudian hari. Padahal kita mengetahui, ada beberapa desa di kecamatan Sianjur Mulamula, Harian, Hasinggahan yang berada di bahwa kaki-kaki bukit tersebut. Areal tersebut selama ini berfungsi meresap air hujan dan menjadi mata-mata air di desa-desa di bawahnya. Dari sanalah masyarakat desa tersebut memperoleh air minum dan juga air irigasi. Kita semua mengetahui bahwa saat ini perubahan iklim dan pemanasan global sudah berdampak terhadap kehidupan masyarakat di wilayah Samosir. Bencana lingkungan pun sudah menjadi ancaman serius. Oleh karena itu sesuai dengan keperdulian dan komitmen negara ini untuk terlibat aktif dalam mengantisipasi ancaman perubahan iklim dan pemanasan global, kami harapkan pemerintah Kabupaten Samosir untuk serius melestarikan hutan yang masih ada. Program pemerintah pusat yakni “Penanaman semilyard pohon dan satu orang satu pohon” sebaiknya bukan hanya slogan. Memelihara hutan yang ada jauh lebih efektif dan efisien daripada menanam pohon semilyard yang peluang tumbuh kembangnya masih diragukan. 3. Sebagai perkebunan tanaman hias, hortiluktura dan pangan, pemakaian pupuk dan pestisida kimia yang berlebihan akan memberikan dampak kerusakan tanah untuk puluhan bahkan ratusan tahun ke depan. Ketika kontrak karya berakhir maka yang tinggal untuk bumi samosir adalah racun-racun sisa kimia yang sudah menumpuk. Bahkan residu kimianya akan terbawa melalui aliran air atau terbawa hujan ke daerah-daerah di bawahnya yang bisa mengancam jiwa dan kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya. Hal ini juga yang menjadi pertimbangan tenaga ahli, khususnya Bapak Jamahir Gultom, Phd. Menurut beliau, bahwa pemakaian pupuk dan pestisida kimia dalam proyek tersebut tidak dapat dihindari. Namun dalam dokumen AMDAL, tidak jelas cara penanggulangan dampak penting negative ini. Padahal di areal tersebut ada sungai dan anak-anak-anak sungai yang mengalir ke daerah lain khususnya wilayah Dairi. 4. Bibit-bibit import yang akan diproduksi di lahan tersebut tentu berdampak juga terhadap terancamnya perlindungan keragaman hayati yang ada di bumi Samosir. Penggundulan hutan dengan sendirinya akan berdampak terhadap penghilangan spesies-spesies tertentu yang selama ini tumbuh atau hidup di sana.Salah satunya adalah anggrek hartinah/cymbidium hartina hianum, tumbuhan endemik Sumatera Utara, dan habitat alaminya hanya ada di hutan Tele. Anggrek ini pun saat ini menjadi salah satu dari lima anggrek langka yang terancam punah. Sebuah kebijakan yang kontradiktif, jika pemerintah Kabupaten Samosir mendatangkan investor tanaman hias dengan memusnahkan anggrek langka. Hal ini juga bertentangan dengan PP No 7 tahun 1999 tentang perlindungan terhadap anggrek jenis ini. Aspek Ekonomi Dampak ekonomi yang dihasilkan tidak sebanding dengan kerugian ekonomi yang akan terjadi akibat perubahan vegetasi di wilayah Samosir yang berdampak terhadap mata pencaharian petani di wilayah Samosir. Juga terhadap kelestarian Danau Toba sebagai daerah tujuan wisata di Samosir dan kabupaten lainnya. Dampak ekonomi lain yang harus dipertimbangkan adalah kerugian akibat bencana lingkungan yang harus di antisipasi sejak awal. Dampak tenaga kerja yang merekrut banyak orang sekitar 2500-3000 orang berdampak terhadap alih profesi masyarakat dari petani menjadi buruh. Kondisi ini juga berdampak terhadap ancaman krisis pangan di mana sektor pertanian akan kehilangan tenaga kerja. Sementara permasalahan dunia dan Indonesia saat ini adalah masalah pangan. Walaupun perusahaan ini akan memproduksi tanaman pangan, tapi peruntukannya bukanlah untuk ketersediaan pangan Indonesia atau Samosir mengingat PT EJS AML adalah perusahaan PMA yang tujuannya pasar internasional. Dan jika pun akan dipasarkan dipasar local / Indonesia atau pasar local, harganya tidak akan terjangkau. Sebagai Daerah Aliran Sungai (DAS) Renun, pengalihan hutan ini menjadi taman bunga akan berdampak langsung terhadap kehidupan petani di Kabupaten Dairi, dan juga berdampak langsung terhadap keberlanjutan megaproyek PLTA Renun yang investasinya bersumber dari Hutang Luar Negri yang menjadi tanggung jawab bangsa ini. Kebijakan pembangunan di suatu daerah sebaiknya tidak bertentangan dengan kebijakan nasional. Pengalihan areal tersebut menjadi kebun bunga, tentu saja akan mengorbankan pohon-pohon yang tumbuh di sana. Menjadi pertanyaan bagi kami adalah pohon-pohon yang juga bernilai ekonomis itu akan dikemanakan? Jika dihitung nilai ekonomisnya, perusahaan tersebut akan mendapatkan keuntungan yang cukup besar dengan hanya menjual pohon yang ada di atasnya. Dan kami mencurigai bahwa kehadiran perusahaan tersebut tidak sekedar untuk mengembangkan tanaman hias dan holtikultura. Tetapi yang utama adalah untuk mengambil kekayaan alam yang ada di atasnya. Nilai ekonomis tersebut yang harusnya menjadi asset masyarakat atau daerah, menjadi keuntungan perusahaan tersebut. Sangat tidak masuk akal, dalam dokumen AMDAL dikatakan bahwa areal tersebut akan dihutankan kembali seluas 30% dari 2.250 ha. Mengapa harus menebang dahulu baru menghutankan. Aspek Sosial Kepemilikan tanah Masih banyak persoalan dalam status kepemilikan areal seluas 2250 ha ini. Dalam pengetahuan local areal ini adalah tanah adat, sebagaimana status mayoritas tanah di Tapanuli. Dari berbegai wawancara yang kami lakukan dengan berbagai pihak, areal tersebut merupakan bagian dari tanah adat marga Situmorang, dalam hal ini keturunan Raja Lintong Situmorang. Lain lagi dari perspektif pemerintah, bahwa areal tersebut merupakan tanah negara yang sudah berstatus APL (Areal penggunaan Lain) sejak tahun 1978. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar Pemerintah Kabupaten Samosir memberikan ijin lokasi kepada PT EJS Agro Mulia Lestari. Atas ijin Bupati, peruntukannya dijadikan sebagai areal agropolitan. Namun menurut kami, bahwa status tanah yang sudah menjadi APL tidak serta merta menjadi alasan pembenaran bahwa areal tersebut bisa dihancurkan, yang akan berdampak terhadap kehancuran ekosistem mengancam kehidupan masyarakat. Ancaman Konflik Horizontal Sejak awal kehadiran perusahaan ini, tidak melibatkan masyarakat luas khususnya penerima dampak langsung yang berada di kaki-kaki bukit curam di wilayah Samosir, khususnya daerah Sianjur Mulamula dan Harian. Sementara masyarakat yang berada di atas (sekitar areal) telah diiming-imingi pekerjaan dan mimpi kesejahteraan paska perusahaan beroperasi. Perbedaan kepentingan ini kami lihat sebagai ancaman yang akan timbul jika pemerintah masih saja berkeras memberikan ijin operasionalnya. Kesimpulan Forum ini SANGAT MENDUKUNG pembangunan di kabupaten Samosir. Kita semua juga pastinya berharap bahwa ada pihak-pihak yang mau menanamkan modalnya (berinvestasi) untuk kemajuan Samosir. Juga berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Samosir dan pihak –pihak yang terus berupaya memajukan daerah ini dengan berbagai cara termasuk dengan mengundang berbagai investor. Dengan prinsip bahwa pembangunan dan investasi yang didatangkan harus memprioritaskan kelestarian lingkungan, keberlanjutan hidup dan keselamatan masyarakatnya. Namun, penolakan terhadap PT EJS AML di bumi Samosir, sudah merupakan harga mati bagi kelangsungan dan kelestarian lingkungan Samosir. Kita sudah melihat berbagai dampak lingkungan yang terjadi di berbagai daerah, tidak terkecuali di daerah kita, dengan terjadinya longsor dan banjir bandang di beberapa desa. Sebaiknya bencana lingkungan yang terjadi sudah menjadi pertimbangan utama bagi pengambil kebijakan di daerah ini untuk dengan tegas menolak kehadiran perusahaan tersebut. Yang kami sayangkan, dalam hal ini kami melihat bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir lebih mengutamakan investasi yang tidak pasti dan mengabaikan dampak lingkungan yang sudah pasti ke depannya. Oleh karena itu Forum PESONA tetap berupaya menggalang kekuatan dari berbagai pihak untuk bersama-sama peduli dan menyelamatkan bumi Samosir dari kehancuran. Karena yang kita perjuangkan bukanlah kelangsungan hidup masyarakat yang ada saat ini tetapi juga untuk generasi yang akan datang. Penolakan terhadap perusahaan ini bukanlah tanpa alasan yang jelas. Faktor lingkungan yang menjadi kegelisahan dan perhatian seluruh dunia saat ini sebaiknya bukanlah hanya sekedar wacana. Kami, Forum PESONA mengambil posisi untuk tetap menolak keberadaan perusahaan-perusahaan perusak lingkungan di Bumi Samosir. Besar harapan kami bahwa kita semua memiliki harapan yang sama untuk daerah yang kita cintai ini. Sekian dan terima kasih Pangururan, 8 Pebruari 2012 Disampaikan oleh: - Rohani Manalu (KSPPM-Ketua Forum Pesona) - Fernando Sitanggang (Radio Samosir Green/Forum Pesona-Sekretaris ) - Tumpal Siregar (GAMKI/Forum PESONA) - Junaidi Barus (GAMKI/Forum PESONA) - Tetty Naibaho (Pers Peduli Samosir/Forum PESONA) - Bintang (KAMU – Samosir/PESONA) - JPIC Kapusin Medan - PSE Keuskupan Agung Medan

Links


Share for Success

Comment

1

Signature